Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut.
Menurut dia, penelusuran terhadap pemasok menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan.
“Pengungkapan ini akan terus kami dalami, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Usep saat ditemui awak media, Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia juga mengatakan polisi berkomitmen menindak tindak pidana narkotika dan meminta masyarakat melaporkan aktivitas.
Yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Atas perkara ini, ADK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan yang dicantumkan dalam perkara tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Meski demikian, proses hukum juga masih berjalan.
Dugaan keterlibatan ADK dan pihak lain dalam perkara ini perlu dibuktikan melalui proses peradilan.














