banner 720x220
News  

Cara Memilih Digital di Pilkades Serentak Ciamis: Bukan Lewat HP, Tablet Disediakan di TPS

Masyarakat tidak perlu memilih menggunakan HP pribadi. Pemerintah akan menyediakan perangkat elektronik di setiap TPS.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Aman, S.STP., M.Si.,. (Dok, foto. Kondusif.com)
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Aman, S.STP., M.Si.,. (Dok, foto. Kondusif.com)

CIAMIS,Kondusif.com,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Ciamis akan menggunakan sistem digital. Namun, sistem tersebut bukan berarti warga memilih dari rumah menggunakan telepon seluler.

Pemilih tetap harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak pilihnya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Aman, S.STP., M.Si., mengatakan digitalisasi hanya diterapkan pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Digitalisasi ini bukan pemungutan suara melalui telepon seluler. Digitalisasi hanya diterapkan pada proses pemungutan dan penghitungan suara menggunakan perangkat tablet,” kata Aman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu memilih menggunakan HP pribadi. Pemerintah akan menyediakan perangkat elektronik di setiap TPS.

Aman menjelaskan, setiap TPS nantinya akan dilengkapi dua unit tablet.

Pemilih tetap datang ke TPS sesuai lokasi yang telah ditentukan, kemudian memberikan suara melalui perangkat tersebut.

“Di setiap TPS akan tersedia dua tablet. Jadi, tidak ada lagi penggunaan surat suara. Pemilih tetap datang ke TPS untuk memberikan suara melalui perangkat yang disediakan,” ujarnya.

Tidak Memilih dari Rumah

Mekanisme tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang masih muncul di tengah masyarakat mengenai Pilkades digital.

Sistem elektronik tidak mengubah TPS menjadi tidak diperlukan. TPS tetap menjadi tempat pemilih menggunakan hak suaranya.

Perbedaannya terletak pada alat yang digunakan. Jika dalam sistem konvensional pemilih mencoblos surat suara, dalam sistem digital pemilih menggunakan perangkat tablet yang tersedia di TPS.

Setelah pemungutan suara selesai, petugas juga tidak perlu menghitung surat suara satu per satu.

Aman mengatakan hasil pemungutan suara akan dihitung secara otomatis oleh sistem.

“Tidak ada lagi proses penghitungan manual yang membutuhkan waktu lama. Hasil suara sudah muncul dalam sistem dan akan dihitung secara otomatis,” katanya.

Dalam sistem manual, petugas harus membuka, memilah, dan menghitung surat suara untuk menentukan jumlah perolehan masing-masing calon.

Sementara dalam sistem digital, hasil suara langsung tersedia melalui sistem setelah proses pemungutan selesai.

Selanjutnya, proses dapat dilanjutkan ke pleno, pembukaan hasil, hingga penandatanganan sesuai tahapan yang berlaku.

Aman mengatakan sistem tersebut juga menghilangkan proses manual untuk memilah surat suara sah dan tidak sah.

Kerahasiaan Pilihan Tetap Dijaga

Meski hasil pemungutan suara diproses secara elektronik, kerahasiaan pilihan pemilih tetap menjadi perhatian.

Aman memastikan mekanisme sistem akan mengatur agar pilihan masing-masing pemilih tetap rahasia.

“Untuk kerahasiaan, itu tetap menjadi bagian yang kami pastikan dalam sistem. Hasil suara tidak bisa dibuka sebelum waktunya dan mekanismenya tetap diatur agar kerahasiaan pilihan pemilih terjaga,” ujarnya.

Karena itu, digitalisasi tidak dimaksudkan untuk membuat pilihan pemilih dapat diketahui orang lain.

Pemerintah Kabupaten Ciamis juga menilai masyarakat perlu mendapat penjelasan yang cukup sebelum hari pemungutan suara.

Menurut Aman, edukasi penting agar warga tidak kebingungan ketika berada di TPS.

“Jangan sampai setelah pelaksanaan mereka justru bingung dengan cara melihat atau mengunduh hasilnya,” katanya.

176 TPS di 40 Desa

Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan di 40 desa di Kabupaten Ciamis.

Pada tahap awal, Ciamis memperoleh bantuan digitalisasi untuk 40 TPS dengan skema satu desa satu TPS.

Namun, dari 40 desa tersebut, delapan desa sebelumnya telah memperoleh bantuan digitalisasi dari pemerintah provinsi.

Setelah dilakukan koordinasi dengan DPMD Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten kemudian mengupayakan agar desa lainnya juga menggunakan sistem digital.

Aman mengatakan Ciamis akhirnya memperoleh tambahan kuota 32 TPS.

Dengan tambahan tersebut, seluruh TPS di 40 desa yang menggelar Pilkades akan menggunakan sistem digital.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *