CIAMIS,Kondusif.com,- Puluhan botol minuman keras disita dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Senin malam, 24 Agustus 2026.
Petugas menyisir sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Penyisiran berlangsung mulai pukul 22.00 WIB dan menyasar beberapa titik yang berada di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti.
Di Dusun Kaler, Desa Cihaurbeuti, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol dari berbagai jenis.
Barang yang diamankan antara lain minuman golongan anggur, bir, dan jenis minuman beralkohol lainnya.
Penyisiran kemudian berlanjut ke wilayah Sukahaji dan Sukamulya.
Di dua lokasi tersebut, petugas kembali menemukan botol minuman keras.
Sebagian masih berisi, sedangkan lainnya dalam kondisi kosong dan diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Operasi tersebut digelar Polsek Cihaurbeuti bersama anggota Koramil Cihaurbeuti serta unsur masyarakat dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Kecamatan Cihaurbeuti.
Menyisir Titik Penjualan Miras
Petugas tidak hanya memeriksa isi warung, tetapi juga mencari indikasi adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kanit Sabhara Polsek Cihaurbeuti AIPTU Muhjaeri dan KA SPKT I Aipda Oyo Kartoyo memimpin kegiatan dari unsur kepolisian.
Sementara itu, unsur Koramil dan FPI ikut dalam penyisiran di sejumlah lokasi.
Operasi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya menekan peredaran minuman keras di wilayah Cihaurbeuti.
Polisi menilai peredaran miras perlu diawasi karena berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan ketertiban apabila tidak dikendalikan.














