Kondusif.com,- Polisi mengamankan seorang pria berinisial BS setelah kebakaran melanda lahan seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Polres Berau menyebut kebakaran itu bukan muncul secara alami. Polisi menduga BS sengaja menyulut api untuk membuka lahan yang akan ditanami kelapa sawit.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Berau, Jumat, 21 Agustus 2026.
Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fajri dan Kasihumas AKP Suradi.
Kasus ini bermula ketika Satgas Karhutla Kabupaten Berau menemukan titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu.
Polisi bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi kemudian mendatangi lokasi untuk memeriksa sumber api.
Dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi bahwa kebakaran dipicu oleh manusia.
Petugas lalu menelusuri aktivitas di sekitar lokasi hingga mengamankan BS.
Api Disulut di Lima Titik
Menurut Ridho, BS mengaku membakar lahan atas perintah seorang pemilik lahan.
Ia diminta menyiapkan tanah untuk penanaman kelapa sawit dengan cara membakar vegetasi.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan,” kata Ridho.
BS kemudian menyalakan api di lima titik pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Namun, api dengan cepat membesar.
Saat itu, kondisi cuaca yang terik bertemu dengan vegetasi kering dan hembusan angin kencang. Api pun sulit dikendalikan.
Kobaran api kemudian merembet hingga melewati batas lahan. Area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan ikut terbakar.
Perusahaan tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Kebakaran menghanguskan sekitar 12 hektare lahan. Polisi memperkirakan kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.














