banner 720x220
News  

228 Warga Binaan Lapas Ciamis Dapat Remisi, Kalapas: Naik Sedikit dari Tahun Lalu

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto

Ciamis,Kondusif.com,- Sebanyak 228 warga binaan Lapas Kelas IIB Ciamis mendapat Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Jumlah penerima tahun ini disebut meningkat tipis dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Tahun ini jumlah yang menerima remisi 228. Naik sedikit,” kata Supriyanto seusai acara pemberian remisi di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Senin (17/8/2026).

Dari total 228 penerima, sebanyak 224 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I).

Remisi tersebut berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Besaran remisi yang diterima para warga binaan bervariasi.

Sebanyak 76 orang mendapat remisi satu bulan, 93 orang mendapat dua bulan, 31 orang mendapat tiga bulan, 14 orang mendapat empat bulan, dan 10 orang mendapat lima bulan.

Sementara itu, empat warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) sehingga langsung bebas.

Keempatnya terdiri dari satu orang yang mendapat remisi satu bulan, satu orang dua bulan, serta dua orang mendapat remisi tiga bulan.

Remisi Jadi Hak Warga Binaan

Supriyanto menjelaskan remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan.

Selain berkelakuan baik, warga binaan juga harus mengikuti program pembinaan yang diberikan selama berada di dalam lapas.

“Remisi mempunyai hak, haknya warga binaan yang berkelakuan baik. Pertama itu, yang kedua yang sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

Menurut Supriyanto, pemberian remisi juga menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *