banner 720x220
News  

Gudang Miras di Cibatu Garut Dibongkar, Polisi Sita 308 Botol

GARUT,Kondusif.com,- Polisi membongkar tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan perdagangan minuman keras di Babakanloa, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Dari lokasi itu, polisi menyita 308 botol miras berbagai jenis.

Penggerebekan dilakukan Polsek Cibatu Polres Garut pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

Petugas kemudian mengamankan seorang pedagang berinisial SM, 33 tahun.

Pria tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan ratusan botol minuman keras yang diduga siap diperjualbelikan.

Jenisnya beragam, mulai dari arak, amer, intisari, kawa, anggur putih, Guines, Brandy/Vsop, Iceland, Atlas, Arbal, leci, ciu, hingga jenis minuman keras lainnya.

Berawal dari Informasi Warga

Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Cibatu,” ujar Amirudin, Sabtu, 8 Agustus 2026.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *