banner 720x220
News  

Program KDMP Ciamis Caplok Lahan Sawah, Dosen FH Unigal: Pejabat yang Beri Izin Bisa Dipidana!

Ciamis,Kondusif.com,- Sorotan tajam tertuju pada implementasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Ciamis. Program yang sejatinya ditujukan untuk mendongkrak ekonomi desa ini justru menuai polemik besar setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran alih fungsi lahan pertanian produktif.

​Hal tersebut diungkapkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal), Hendra Sukarman, S.E., S.H., M.H., usai menghadiri kegiatan Training Legislatif di kampus Unigal, Sabtu (6/6/2026).

Ia memberikan peringatan keras kepada jajaran Pemerintah Daerah Ciamis terkait aturan tata ruang dan pertanahan.

​Hendra menegaskan, proyek Kopdes Merah Putih yang nekat mencaplok Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak boleh difasilitasi dalam hal perizinan.

Berdasarkan regulasi ketat yang berlaku saat ini, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipastikan tidak akan bisa keluar untuk lahan-lahan yang dilindungi tersebut.

​”Bagaimanapun juga, jika izin PBG tersebut dipaksakan keluar oleh pemerintah daerah, maka pejabat yang mengeluarkan izin tersebut baik itu dari DPMPTSP telah melanggar aturan dan bisa dipidakan!” tegas Hendra secara lantang.

​Sebagai akademisi hukum, Hendra mengingatkan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan UUD 1945.

Oleh karena itu, seluruh aparatur sipil negara dan pejabat publik wajib taat pada aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

​Ketua DPRD Ciamis Benarkan Temuan di Lapangan

​Pernyataan keras dari akademisi Unigal ini bukan tanpa alasan.

Sebelumnya, dalam acara yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, secara blak-blakan membeberkan carut-marut program pusat tersebut yang terbentur masalah ketersediaan lahan di desa-desa.

​Hasil pengawasan yang dilakukan DPRD Ciamis menemukan fakta bahwa sebagian kepala desa saat ini kebingungan mencari lokasi pembangunan koperasi.

Imbasnya, ada desa yang nekat mendirikan bangunan fisik koperasi di atas lahan persawahan aktif.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *