Jakarta,Kondusif.com,- Pemerintah mengambil langkah tegas untuk memberantas sengkarut penipuan digital di tanah air. Mulai 1 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memberlakukan registrasi biometrik secara penuh untuk setiap aktivasi nomor seluler baru.
Langkah berani ini diambil sejalan dengan era transformasi digital. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan konektivitas internet yang ngebut, tetapi juga jaminan identitas digital yang aman dan tepercaya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini hadir demi memperkuat kepercayaan publik.
Baca Juga: Beli Kartu SIM Wajib Scan Wajah Mulai 1 Juli, Gimana Nasib Pengguna Lama?
Di sisi lain, aturan baru ini menjadi senjata utama untuk melindungi masyarakat dari kepungan spam call, phishing, hingga aksi tipu-tipu menggunakan identitas palsu.
”Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Layanan ini bisa diakses melalui gerai, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Bye-bye Data Palsu, Validasi Lewat Dukcapil
Lantas, bagaimana mekanismenya? Edwin menjelaskan, proses registrasi kali ini akan mengandalkan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Nantinya, sistem akan langsung mencocokkan wajah pelanggan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Alih-alih rumit, sistem anyar ini justru dirancang jauh lebih praktis, cepat, dan aman ketimbang metode lama.
”Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman. Begitu identitas pelanggan tervalidasi, masyarakat otomatis akan lebih terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” tuturnya.
Bukan tanpa alasan pemerintah memperketat aturan ini.
Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir, ruang digital Indonesia terus dihantui oleh maraknya penyalahgunaan kode OTP hingga menjamurnya kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.
Edwin tak menampik fakta bahwa banyak sekali nomor seluler yang beredar menggunakan data milik orang lain. Efeknya pun mengerikan.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber di Indonesia telah menembus angka fantastis, yakni Rp 9,5 triliun!
”Selama ini penjahat digital memanfaatkan celah validasi identitas yang lemah untuk bersembunyi di balik nomor anonim. Nah, dengan registrasi biometrik ini, ruang gerak pengguna data palsu akan mati total,” tegas Edwin.
Bagaimana dengan Keamanan Data Pribadi?
Di samping memangkas kriminalitas, kebijakan ini juga dipercaya bakal menyehatkan industri telekomunikasi.















Respon (1)