Ciamis,Kondusif.com– Polres Ciamis meminta masyarakat tidak tinggal diam jika melihat aktivitas peredaran minuman keras (miras) di lingkungannya. Warga diimbau segera melapor jika mengendus adanya warung, kos-kosan, hingga rumah kontrakan yang nekat menjual barang haram tersebut.
Imbauan ini ditegaskan oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kasat Samapta IPTU Zezen Zaenal Muttakin.
Pernyataan tersebut menyusul keberhasilan tim gabungan Polres Ciamis yang sukses mengamankan ratusan botol miras dari dua titik pengedar, salah satunya di wilayah Panyingkiran pada Sabtu (16/5/2026) malam.
”Kami dari Polres Ciamis menghimbau apabila ada informasi terkait tempat-tempat, baik itu kontrakan, kos-kosan, atau rumah yang dijadikan tempat penjualan minuman keras, segera informasikan ke kami,” ujar Zezen usai operasi malam, Sabtu (16/5/2026).
Demi mempermudah dan mempercepat laporan warga, Polres Ciamis membuka jalur pengaduan secara on-time.
Masyarakat bisa memanfaatkan saluran telepon darurat maupun platform digital.
”Silakan melapor baik melalui telepon ke nomor call center 110 maupun mengirim Direct Message (DM) ke media sosial resmi yang dimiliki oleh Polres Ciamis. Kami memastikan akan langsung merespons cepat laporan tersebut,” tegasnya.
Informasi Warga Jadi Kunci Sikat Sarang Miras
Zezen mengakui bahwa peran aktif masyarakat merupakan kunci utama kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat secara tuntas.














