Ciamis,Kondusif.com- Jangan coba-coba menyelundupkan handphone atau narkoba di Lapas Kelas IIB Ciamis. Pihak Lapas kini menerapkan sanksi “ngeri” bagi warga binaan yang kedapatan melanggar komitmen Zero Halinar. Tidak hanya hukuman fisik, hak-hak remisi mereka pun terancam melayang.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang merusak ketertiban Lapas.
Hal ini ia sampaikan usai memimpin apel penandatanganan komitmen bersama pada Kamis (23/4/2026).
”Reward and punishment kita jalankan dengan tegas. Untuk warga binaan yang melakukan pelanggaran, kita berikan sanksi masuk sel isolasi selama maksimal 12 hari,” ujar Supriyanto dengan nada tegas.
Masuk Register F: Kiamat bagi Remisi
Namun, sanksi masuk sel isolasi ternyata hanyalah permulaan.
Supriyanto menjelaskan bahwa pelanggar aturan akan langsung masuk ke dalam Register F, yakni catatan hitam bagi narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
Akibatnya, narapidana tersebut dipastikan kehilangan semua hak istimewanya. Seluruh proses administratif yang dinanti-nantikan oleh para penghuni lapas akan otomatis terhenti.














