JAKARTA,Kondusif.com,- Swasembada Pangan Prabowo, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat memancang fondasi kemandirian bangsa.
Tak tanggung-tanggung, tiga regulasi anyar sekaligus diterbitkan demi mengamankan piring nasi rakyat dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa swasembada bukan sekadar jargon politik, melainkan target yang harus segera dieksekusi.

Memangkas Antrean Gudang
Senjata pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026.
Melalui beleid ini, Presiden menyoroti karut-marut infrastruktur pascapanen yang selama ini menjadi momok bagi petani.
Prabowo menginstruksikan percepatan pembangunan infrastruktur agar daerah tak lagi terjebak dalam ketergantungan sewa gudang yang mahal dan tidak efisien.
Pemerintah pusat kini menekan pemerintah daerah untuk memangkas birokrasi.
“Perlu dukungan kementerian dan pemda berupa percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian hambatan di lapangan,” tulis dokumen tersebut.
Alhasil, distribusi pangan diharapkan tak lagi tersentralisasi, melainkan merata hingga ke pelosok negeri guna menjaga stabilitas harga.
Orkestrasi Raksasa BUMN
Tak berhenti di infrastruktur, Prabowo juga merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026.
Di sini, sang Presiden berperan layaknya konduktor yang mengatur orkestrasi lintas kementerian dan lembaga.
Ia memerintahkan Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, hingga kepala badan investasi baru, BP Danantara, untuk bahu-membahu mengamankan produksi dalam negeri.














