Jakarta,Kondusif.com,- Pajak Pedagang Online, Rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online di platform e-commerce menuai kritik tajam.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mewanti-wanti pemerintah agar kebijakan tersebut tidak mencekik para pelaku usaha kecil yang tengah berjuang di tengah himpitan ekonomi.
Mufti menegaskan, kebijakan pajak tidak boleh hanya mengejar target penerimaan negara semata.
Pemerintah harus melihat kondisi riil di lapangan, di mana banyak pelaku usaha mikro menggantungkan hidupnya dari jualan di dunia digital.
”Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” cetus Mufti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2026).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak transaksi daring.
Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual.
Namun, Mufti menilai pemerintah justru menutup mata terhadap ekosistem e-commerce yang saat ini masih belum berpihak pada pemain kecil.














