JAKARTA,Kondusif.com,- OJK Sanksi Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menunjukkan taringnya dalam membersihkan karut-marut di pasar modal Indonesia.
Hingga akhir Maret 2026, wasit lembaga keuangan ini tercatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis senilai Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas tak lagi sekadar memberi imbauan.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian krusial untuk menjaga integritas pasar.
“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah kunci untuk menciptakan disiplin dan memulihkan kepercayaan investor,” ujar Hasan dalam sosialisasi capaian reformasi pasar modal di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, (2/4/2026).
Membidik Manipulator
Daftar “dosa” para pelaku pasar ini beragam, mulai dari keterlambatan laporan hingga skandal manipulasi pasar.
Khusus untuk kasus manipulasi pasar praktik yang sering membuat investor ritel gigit jari OJK telah menguras kantong 11 pihak dengan total denda Rp29,30 miliar per kuartal pertama tahun ini.
Tak hanya denda uang, OJK juga mencabut izin usaha, membekukan operasional, hingga mengeluarkan perintah tertulis yang melarang pihak-pihak bermasalah beraktivitas di pasar modal.
Bahkan, dua individu tertangkap basah menjalankan praktik penasihat investasi bodong alias tanpa izin.
Operasi Transparansi: Mengejar Standar Global
Di saat yang sama, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) BEI dan KSEI telah merampungkan empat agenda besar reformasi transparansi.
Langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan strategi besar untuk memikat raksasa pengelola indeks global seperti MSCI.
Setidaknya ada empat perubahan fundamental yang kini berlaku:
1. Publikasi Data Kepemilikan: Kini, publik bisa memantau siapa saja pemilik saham perusahaan tercatat dengan porsi di atas 1 persen.
2. Radar Konsentrasi Saham: Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) untuk mendeteksi saham-saham yang hanya dikuasai segelintir orang.
3. Detail Investor: KSEI membedah klasifikasi investor menjadi 39 tipe agar lebih transparan.














