Jakarta,Kondusif.com,- Gratifikasi Hari Raya, Menjelang riuh rendah perayaan Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memasang “pagar” tinggi bagi para abdi negara.
Lembaga antirasuah ini dengan tegas mewanti-wanti seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bermain api dengan menerima, apalagi meminta, bingkisan atau dana berkedok Tunjangan Hari Raya (THR).
Langkah preventif ini bukan tanpa alasan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, KPK ingin memastikan bahwa integritas ASN tetap kokoh meski godaan tradisi saling memberi meningkat tajam di momen hari besar.
Bukan Sekadar Hadiah, Tapi Bibit Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa batas antara tradisi dan tindak pidana seringkali menjadi kabur saat jabatan ikut campur.
”Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih jika tujuannya adalah memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” ujar Budi.
Budi juga menggarisbawahi bahwa segala bentuk permintaan dana atau hadiah baik secara individu maupun institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha bukan lagi sekadar masalah etika.
Hal tersebut sudah masuk dalam kategori bibit tindak pidana korupsi yang bisa berujung pada konsekuensi hukum serius.
Data Bicara: Belasan Laporan Mulai Masuk
Meski lebaran belum tiba, “radar” KPK sudah menangkap adanya pergerakan.
Hingga saat ini, KPK telah mengantongi 32 laporan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori jelang hari raya.
Dinamika penanganan laporan tersebut meliputi:














