CIAMIS,Kondusif.com,– Penasihat Hukum Saudara H, Galih Hidayat, S.H., memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang menyeret kliennya di Unit Reskrim Polres Ciamis.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum mengungkap adanya kronologi panjang serta dugaan praktik tidak wajar di balik sengketa tanah yang saat ini tengah bergulir.
Dugaan Laporan dan Kronologi Penguasaan Lahan
Galih membenarkan bahwa kliennya, Saudara H, telah dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Namun, ia menegaskan bahwa Saudara H telah menempati lahan tersebut jauh sebelum pihak pelapor mengklaim kepemilikannya.
”Jauh sebelum si pelapor ini mengaku bahwa dia pemilik atas tanah tersebut, klien kami sudah jauh lebih dulu mengisi, kemudian menempati tanah tersebut,” ujar Galih saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (29/1/2026).
Sebut Adanya Dugaan Penipuan dan Oknum Bank
Lebih lanjut, Galih menjelaskan bahwa status lahan tersebut merupakan tanah lelang perbankan.
Ia menduga kliennya menjadi korban penipuan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk dugaan adanya peran oknum dari pihak perbankan dalam proses perjalanan kepemilikan aset tersebut.
Menurutnya, Saudara H memiliki itikad baik untuk memiliki aset tersebut secara sah dengan mengikuti berbagai tahapan lelang yang diselenggarakan.














