JAKARTA,Kondusif.com,– Perpres 115/2025 BGN,- Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat mengunci celah keraguan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui langkah strategis merampungkan Rancangan Peraturan BGN, pemerintah berupaya memastikan bahwa anggaran besar yang digelontorkan memiliki dasar hukum yang kuat dan bebas dari risiko maladministrasi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam rapat pembahasan yang digelar di Jakarta, Kamis (15/1/2026), BGN fokus menyelaraskan regulasi pelaksana agar transisi program nasional ini berjalan tertib, aman, dan bermutu.
Membangun “Pagar” Operasional
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa regulasi ini adalah kunci.
Untuk menerjemahkan mandat presiden ke dalam kebijakan teknis yang bisa dieksekusi tanpa keraguan di lapangan.
“Penyusunan peraturan badan ini penting untuk memastikan pelaksanaan Program MBG memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan dapat diimplementasikan secara konsisten di lapangan,” ujar Hida.
Dengan adanya payung hukum yang aplikatif, para pelaksana program di daerah diharapkan tidak lagi terjebak dalam zona abu-abu.
Yang seringkali memicu ketakutan dalam penyerapan anggaran atau pengambilan keputusan teknis.
Pengawasan Ketat dari Hulu ke Hilir
Dua rancangan peraturan utama yang menjadi sorotan adalah sistem penjaminan keamanan pangan dan penanganan limbah.














