CIAMIS,Kondusif.com,– Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Ciamis?,- Kabar kepastian mengenai kesejahteraan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ciamis akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan bahwa seluruh hak keuangan para pegawai tersebut telah terkunci dalam alokasi APBD tahun mendatang.
Usai menyerahkan SK kepada 3.554 PPPK Paruh Waktu di Stadion Galuh, Selasa (23/12/2025), Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, membedah secara rinci mekanisme penggajian yang sempat menjadi tanda tanya di kalangan pegawai.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Ciamis Menyesuaikan Kemampuan Daerah?
Ai Rusli menjelaskan bahwa regulasi mengenai penggajian PPPK Paruh Waktu merujuk pada ketentuan pusat yang memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, terdapat dua opsi skema penggajian: berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau menyesuaikan dengan penghasilan saat masih menjadi tenaga non-ASN.
”Kami harus realistis melihat kondisi APBD. Mengingat ketersediaan anggaran yang ada, Pemkab Ciamis memutuskan untuk mengambil opsi besaran penghasilan yang sama dengan yang diterima saat mereka bertugas sebagai tenaga non-ASN,” ujar Ai Rusli secara lugas.
Meskipun belum menyentuh angka UMK, ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan solusi paling konkret.
Tujuannya agar seluruh tenaga honorer dapat terangkat statusnya menjadi ASN tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
Jaminan Sosial di Luar Gaji
Kabar baiknya, meski besaran gaji pokok bersifat menetap, Pemkab Ciamis tidak lepas tangan soal perlindungan sosial.
Ai Rusli menjamin bahwa seluruh pegawai tetap mendapatkan hak perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.














