JAKARTA,Kondusif.com,– Konflik Agraria Pino Raya,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas penembakan yang menimpa lima petani Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025).
Insiden tersebut diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) dan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Dalam keterangan pers Nomor 69/HM.00/XI/2025, Komnas HAM menilai tindakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria berkepanjangan antara warga Pino Raya dan perusahaan.
“Peristiwa penembakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak atas perlindungan dari tindak kekerasan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tulis Komnas HAM.
Konflik Agraria Pino Raya, Keributan Diduga Berawal dari Aksi Perusakan Tanaman
Dalam laporan awal yang diterima, Komnas HAM menjelaskan bahwa ketegangan bermula dari dugaan perusakan sekitar 10.000 bibit tanaman milik warga oleh pihak perusahaan.
Insiden itu memicu keributan yang terjadi sekitar pukul 10.45 WIB dan terus memanas.
Puncaknya terjadi sekitar pukul 12.45 WIB. Seorang anggota keamanan PT ABS diduga mengarahkan senjata api ke arah warga
Kemudian, melepaskan tembakan secara membabi buta. Empat petani tertembak di bagian tubuh berbeda.
Sdr. I (luka tembak di dengkul), EH (paha), S (rusuk bawah ketiak) dan S (betis).
Komnas HAM menyebut bahwa “pelaku kemudian menembak secara membabi buta ke arah warga, menyebabkan empat korban mengalami luka tembak.”
Warga sempat menangkap terduga pelaku, sementara korban dibawa ke fasilitas kesehatan.
Komnas HAM Tekankan Transparansi Proses Hukum
Melihat kronologi tersebut, Komnas HAM meminta Polda Bengkulu untuk mengambil langkah cepat dan menyeluruh.














