Jakarta,Kondusif.com,- Aturan Fotografi Ruang Publik,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan aktivitas fotografi di ruang publik wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan setiap pengambilan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum serta etika pelindungan data pribadi.
“Foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas termasuk data pribadi. Karenanya, penyebaran tanpa izin jelas melanggar hukum,” tegas Alexander di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, setiap pemrosesan data pribadi — mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga publikasi wajib memiliki dasar hukum jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data.
Alexander juga mengingatkan fotografer untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.
Tindakan komersialisasi tanpa izin termasuk pelanggaran serius terhadap UU PDP.
“Fotografer tidak boleh menjual atau menggunakan foto seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan. Ini bentuk penghormatan terhadap hak individu,” ujarnya menegaskan.
Komdigi Ajak Komunitas Fotografi Pahami Aturan Fotografi Ruang Publik
Alexander menambahkan, masyarakat berhak menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sesuai UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.














