banner 720x220
News  

Rp2,7 Triliun Raib, OJK dan Polri Tangkap Tersangka Investree di Luar Negeri

Konferensi pers OJK (foto:OJK)
Konferensi pers OJK (foto:OJK)

Jakarta,kondusif.com,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG merupakan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai kerugian mencapai Rp2,7 triliun.

Dugaan Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Dalam konferensi pers, dijelaskan bahwa AAG diduga menghimpun dana secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.

Modusnya, ia menggunakan perusahaan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.

Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan tersebut menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan.

Kemudian, pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Tersangka Investree AAG Buron Internasional hingga Qatar

Selama proses penyidikan, AAG tidak kooperatif dan melarikan diri ke Doha, Qatar.

Penyidik OJK pun menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice sejak 14 November 2024.

Bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *