Ciamis,kondusif.com,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menegaskan kembali kedudukan, fungsi, serta tugas dan wewenangnya sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.
Hal ini menjadi penting untuk dipahami masyarakat agar peran DPRD dalam mengawal pembangunan dan demokrasi di daerah semakin transparan.
Dilansir dari laman resmi DPRD Ciamis https://setdprd.ciamiskab.go.id DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Artinya, DPRD memiliki posisi strategis dalam mewakili aspirasi rakyat sekaligus menjadi mitra Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.
Fungsi DPRD
Dalam menjalankan perannya, DPRD Ciamis memiliki fungsi utama yang meliputi.
Pembentukan peraturan daerah bersama Bupati, mensosialisasikan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan agar dipahami masyarakat.
Kemudian, membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD yang diajukan Bupati.
Lalu, mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD agar berjalan sesuai aturan.
Tugas dan Wewenang DPRD
Selain fungsi utama, DPRD Ciamis juga memiliki sejumlah tugas dan wewenang, di antaranya.
Memilih Bupati atau Wakil Bupati jika terjadi kekosongan jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Kemudian, mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.