Ciamis,kondusif.com,– Sidang kasus pembunuhan perempuan di kostan Pabuaran, Kabupaten Ciamis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (12/8/2025). Agenda persidangan keempat ini menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban, termasuk ayah korban, Asep, yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum keluarga korban, Galih Hidayat, SH, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendampingi keluarga dalam setiap tahapan persidangan hingga putusan akhir.
“Hari ini agendanya adalah keterangan saksi. Pak Asep diminta Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan kesaksian terkait kejadian yang menimpa putrinya,” ujar Galih usai sidang.

Menurutnya, keterangan saksi di persidangan semakin menguatkan bahwa tindakan terdakwa, Heni Kasim alias Eza (30), dilakukan dengan cara yang keji dan brutal.
“Kami berharap perkara ini mendapatkan putusan maksimal. Bahkan Ketua Majelis Hakim sempat bertanya langsung kepada ayah korban terkait harapan hukuman, dan beliau menyampaikan menginginkan hukuman mati,” ungkapnya.