banner 720x220
News  

4 Warga Binaan Lapas Ciamis Bebas, Kalapas Berharap Tak Kembali

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto

Sedangkan empat warga binaan lainnya mendapat Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas.

Keempat penerima Remisi Umum II tersebut terdiri dari satu orang yang mendapat remisi satu bulan, satu orang dua bulan, dan dua orang memperoleh remisi tiga bulan.

Supriyanto menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi mempunyai hak, haknya warga binaan yang berkelakuan baik. Pertama itu, yang kedua yang sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

Jangan Ulangi Pelanggaran Hukum

Supriyanto kembali menekankan pentingnya perubahan perilaku setelah warga binaan menyelesaikan masa pidananya.

Menurut dia, kebebasan harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki kehidupan, bukan justru kembali melakukan perbuatan yang membuat mereka berhadapan dengan hukum.

Karena itu, dia berpesan agar empat warga binaan yang bebas tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

“Dan tidak mengulang kembali perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

Dia berharap mereka bisa kembali berbaur dengan masyarakat, menjalani kehidupan secara wajar, sekaligus memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan.

Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kepada perwakilan warga binaan.

Dalam kesempatan itu, Herdiat juga mengingatkan warga binaan bahwa tantangan terbesar justru muncul ketika mereka kembali ke masyarakat.

Mereka diminta membuktikan kepada keluarga dan lingkungan bahwa dirinya telah berubah menjadi lebih baik.

Dengan pembinaan yang telah dijalani selama berada di Lapas Ciamis, para warga binaan diharapkan memiliki bekal untuk memulai kehidupan baru dan tidak kembali menjadi penghuni lapas.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *