banner 720x220
News  

2.722 ASN Mengundurkan Diri pada Semester I 2026, DPR Desak Investigasi

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad. (Dok, foto. Istimewa)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad. (Dok, foto. Istimewa)

Jika sebagian besar berasal dari kelompok usia muda atau pegawai dengan masa kerja relatif singkat, pemerintah perlu memberi perhatian khusus.

Sebab, hilangnya pegawai yang memiliki kompetensi dan potensi berkembang dapat menjadi persoalan tersendiri bagi birokrasi.

Negara bukan hanya kehilangan seorang pegawai, tetapi juga kehilangan investasi yang telah dikeluarkan untuk membentuk kapasitasnya.

“Negara telah banyak berinvestasi dalam proses rekrutmen dan pengembangan kapasitas individual mereka. Belum lagi fenomena ini bisa mengganggu stabilitas layanan publik karena proses rekrutmen pegawai baru membutuhkan waktu,” kata Ali.

Jangan Sampai Layanan Publik Terganggu

Di sisi lain, Komisi II DPR meminta pemerintah mengantisipasi dampak lanjutan dari pengunduran diri tersebut.

Instansi pemerintah perlu memastikan keluarnya pegawai tidak menciptakan kekosongan pada posisi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Ali mengingatkan, kekosongan pegawai pada jabatan tertentu dapat membuat beban kerja berpindah kepada ASN yang masih bertahan.

Jika tidak segera diatasi, kondisi tersebut berpotensi menurunkan efektivitas kerja sekaligus mengganggu kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah harus memastikan setiap pengunduran diri tidak menimbulkan kekosongan pada layanan yang bersifat vital. Jangan sampai pegawai keluar, tetapi penggantinya tidak segera tersedia sehingga beban kerja berpindah kepada pegawai lain dan pada akhirnya masyarakat yang menerima dampaknya,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur tersebut.

Karena itu, Ali mendorong Kementerian PANRB dan BKN tidak berhenti pada pencatatan angka pengunduran diri.

Pemerintah perlu menjadikan fenomena tersebut sebagai bahan evaluasi untuk membenahi tata kelola aparatur, mulai dari sistem karier hingga kesejahteraan dan distribusi beban kerja.

Dengan begitu, gelombang pengunduran diri ASN tidak hanya dibaca sebagai persoalan administratif, tetapi menjadi sinyal bagi pemerintah untuk melihat kembali kondisi birokrasi dari dalam.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *