banner 720x220

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto, PDIP Sindir KPK Soal Harun Masiku: “Ini Kasus Politik, Bukan Hukum”

Hasto. Foto : Istimewa

Jakarta, Kondusif — Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sontak memicu reaksi keras dari internal partai berlambang banteng tersebut. Vonis itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi politik, bukan murni penegakan hukum.

 

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret nama buronan Harun Masiku.

 

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyatakan Hasto terbukti memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice), seperti yang sebelumnya didakwakan oleh jaksa KPK.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Rios dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

 

Sementara itu, PDI Perjuangan menanggapi vonis tersebut dengan kekecewaan yang mendalam. Politikus PDIP, Guntur Romli, menyebut bahwa vonis terhadap kadernya itu hanyalah pelengkap dari sebuah skenario yang sudah disusun sejak awal.

 

“Kami sudah menduga Mas Hasto akan divonis bersalah. Sejak awal kami melihat ini adalah kasus politik, bukan kasus hukum. Ini hanya kelanjutan dari rekayasa politik yang sistematis,” kata Guntur kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

 

Menurutnya, Hasto bahkan sudah mengetahui vonis ini jauh sebelum dibacakan. “Sejak April 2025, Mas Hasto telah menyampaikan kepada kami bahwa dirinya diprediksi akan dituntut 7 tahun dan divonis 4 tahun. Yang meleset hanya enam bulan dan setengah tahun saja,” ungkapnya.

 

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *