Jakarta, KONDUSIF – Keterbukaan informasi dalam pengelolaan aset publik kembali menjadi sorotan. Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan bahwa transparansi adalah elemen kunci dalam mencegah penyalahgunaan aset negara dan membangun kepercayaan publik. Dalam Pers Briefing yang digelar hari ini, KI Pusat menyoroti peran Danantara, badan usaha yang mengelola berbagai aset strategis milik negara.
KI pusat : Danantara Badan Publik yang Harus Terbuka?
Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menekankan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Danantara adalah badan publik yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Handoko, Selasa 18 Maret dalam keterangan resmi.
Sebagai entitas yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah dan mengelola aset yang bersumber dari dividen BUMN, Danantara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kebijakan investasi yang transparan dan selaras dengan kepentingan publik.
Standar Etika dan Pengawasan yang Ketat
Selain transparansi, aspek etika dalam pengelolaan investasi juga menjadi perhatian utama. Alamsyah Saragih, salah satu pembicara dalam acara tersebut, menyoroti perlunya standar etika yang jelas dalam operasional Danantara.
“Penetapan standar etika, pencegahan konflik kepentingan, serta sistem pengawasan independen yang kuat sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan aset yang bertanggung jawab,” tegas Alamsyah.














