Lingkaran setan ini terus berputar hingga tak ada lagi lubang yang bisa ia gali.
Sembilan Korban, Nyaris Satu Miliar Rupiah
Aksi tipu-tipu berkedok investasi ini akhirnya pecah setelah para pemodal merasa dikhianati.
Berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak 3 Maret 2026, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ciamis menemukan jejak kerugian yang fantastis.
Tercatat, sedikitnya sembilan orang terperosok dalam bujuk rayu TC. Total kerugian kolektif para korban mencapai angka Rp930.120.000.
Angka yang nyaris menyentuh satu miliar rupiah ini kini menjadi bukti nyata kegagalan TC dalam mengelola integritasnya sebagai aparatur negara.
Ancaman Bui dan Peringatan Keras
Kini, TC hanya bisa meratapi nasib di balik jeruji.
Jaksa menjeratnya dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, hukuman maksimal empat tahun penjara telah menantinya.
AKP Carsono pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah silau dengan tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan kilat, terutama di tengah keriuhan program pemerintah yang punya perputaran dana besar.
”Pastikan kerja sama memiliki dasar hukum dan perencanaan yang jelas. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa sistem yang transparan,” tegas Carsono.
Kasus TC menjadi potret kelam bagaimana ambisi bisnis yang tidak dibarengi literasi finansial dan kejujuran hanya akan berujung pada kehancuran karier dan kehormatan.
Hasna Ismi Lutfiyah/kondusif.com














