Jakarta,Kondusif.com,- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana angkat bicara meluruskan simpang siur nasib insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena suspend (penghentian sementara). Dadan menegaskan bahwa status suspend tidak serta-merta menghanguskan hak insentif para pengelola.
Dadan menjelaskan, BGN membedah setiap kasus berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran sebelum memutus aliran insentif.
Menurutnya, sumber masalah menjadi kunci utama dalam penilaian tersebut.
”Tergantung sumber permasalahannya. Kalau Kejadian Luar Biasa (KLB) pecah gara-gara kelalaian mitra atau yayasan, seperti dapur yang kumuh dan tidak memenuhi standar, jelas SPPG itu tidak berhak dapat insentif,” tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Sanksi serupa juga membayangi SPPG jika keracunan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau permainan kotor di tingkat penyedia.
Dadan menggarisbawahi pihaknya tidak akan mentoleransi praktik-praktik non-teknis yang merugikan.
”Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” tambahnya dengan nada bicara lugas.
Beda Nasib: Salah Masak vs Salah Sistem
Meski begitu, BGN masih memberikan “napas” bagi SPPG yang terganjal masalah teknis operasional.
Dadan mencontohkan, jika KLB terjadi akibat kesalahan juru masak yang tidak menjalankan Standard Operational Procedure (SOP).
Seperti memasak terlalu buru-buru insentif tetap bisa cair.
”Dalam hal ini, kesalahan bersifat operasional dan masih bisa diperbaiki, bukan pelanggaran sistemik,” ungkapnya merujuk pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.














