Sebaliknya, insentif dipastikan hangus total jika SPPG resmi berhenti permanen atau dalam kondisi perbaikan besar yang mengganggu operasional rutin (standby readiness).
Rincian Kategori Suspend
Dadan merinci empat kategori utama yang menentukan nasib “uang lelah” para pengelola SPPG:
Pertama, Kejadian Menonjol Bukan Kelalaian: Insentif tetap cair.
Kedua, Kejadian Menonjol Akibat Kelalaian: Insentif hangus.
Ketiga, Masalah Non-menonjol (Perbaikan Minor): Insentif tetap cair.
Keempat, Masalah Non-menonjol (Perbaikan Mayor): Insentif hangus.
Khusus untuk kategori perbaikan mayor, Dadan menyebut proses perbaikan bisa memakan waktu hingga sebulan lebih karena menyentuh aspek fasilitas dan sistem yang luas.
Ribuan SPPG Gagal Terima Insentif
Data terbaru mengungkap fakta cukup mengejutkan.
Dari total 1.720 SPPG yang saat ini sedang dihentikan sementara, mayoritas harus gigit jari.
”Sebanyak 1.356 SPPG masuk dalam kategori mayor, sehingga mereka tidak mendapatkan insentif,” pungkas Dadan.
Melalui klarifikasi ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan lebih disiplin menjaga standar keamanan pangan.
Langkah tegas ini juga diambil demi memastikan tata kelola gizi nasional tetap bersih dan profesional.














