banner 720x220

Setahun Setengah Ciamis Tanpa Wakil Bupati, Ketua DPRD: Roda Pemerintahan Lancar Jaya

Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana
Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana

Menurutnya, desakan dan kekecewaan yang dialamatkan kepada bupati adalah salah alamat dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi.

​Merujuk pada undang-undang, khususnya Pasal 176, inisiatif pengisian jabatan wakil bupati berada di tangan partai politik, bukan di tangan kepala daerah.

​”Ini orang tidak baca regulasi. Kalimat undang-undangnya jelas, bahwa gabungan partai politik pengusung mengajukan dua orang calon wakil bupati kepada DPRD melalui bupati. Jadi posisi bupati itu hanya mengantarkan usulan, hanya jembatan, hanya tukang pos! Tidak ada perintah sebagai inisiator,” cecar pria yang akrab disapa Kang Nanang ini.

​Nanang membeberkan bahwa hingga hari ini, gabungan partai politik pengusung memang belum mencapai kesepakatan tertulis yang mewajibkan adanya pengisian posisi wakil bupati. Lagipula, aturan hukum yang berlaku sifatnya opsional.

​”Pertama, wakil bupati tidak ada itu tidak wajib harus ada. Kalimat di undang-undangnya ‘boleh’. Jadi kalau bicara ukuran butuh, ya saya belum melihat butuh, karena tanpa wakil bupati kan pemerintahan berjalan lancar kok,” tambahnya.

​Di akhir pernyataannya, Ketua DPRD Ciamis ini meminta semua pihak untuk berhenti menyudutkan posisi bupati terkait isu politik ini.

​”Sekali lagi, jangan mendesak-mendesak bupati harus ada wakil. Undang-undang tidak memerintahkan bupati sebagai inisiator adanya wakil bupati,” pungkas Nanang menutup pembicaraan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *