Dalam disertasinya, Pipit menawarkan gagasan segar mengenai implementasi Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Baginya, hukum tak sekadar menghukum, tapi harus mampu memulihkan kerusakan ekologi dan sosial.
Konsep ini kemudian ia implementasikan secara nyata saat menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Barat (2023–2026), di mana angka konflik lahan dan kebakaran hutan di wilayah tersebut menurun signifikan selama masa kepemimpinannya.
Matang di Wilayah Strategis
Sebelum resmi memimpin Jawa Barat, perjalanan karier Pipit di kewilayahan telah teruji di berbagai titik krusial:
- Kapolda Kalimantan Barat (2023–2026): Menjaga wilayah perbatasan dan mengelola isu sumber daya alam.
- Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung (2015): Menangani karut-marut pertambangan timah.
- Kapolres Bangka: Mengasah kemampuannya berinteraksi langsung dengan akar rumput.
Tantangan di Tanah Pasundan
Kini, dengan bekal penghargaan Satyalancana Wira Karya yang diterimanya awal tahun 2026, Pipit dihadapkan pada realitas Jawa Barat.
Sebagai wilayah dengan populasi terpadat di Indonesia, Jabar menuntut sosok pimpinan yang tidak hanya paham taktik keamanan.
Tapi juga mampu melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh agama dan masyarakat.
Perpindahan tongkat komando dari Irjen Rudi Setiawan kepada Irjen Pipit Rismanto ini menandai babak baru bagi Polda Jabar.
Dengan rekam jejak bersih dan prestasi yang mentereng, publik menanti bagaimana sang “Doktor Reserse” ini akan meredam potensi konflik dan menjaga stabilitas di jantung Pulau Jawa tersebut.














