Selisih yang tidak dilaporkan itu, menurut dia, dapat menyebabkan kebocoran penerimaan dan aliran uang ke luar negeri.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkap Yusril.
Karena itu, dia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada penyuapan, gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Pemerintah juga perlu memperhatikan praktik ekonomi yang berpotensi menggerus kekayaan nasional.
Yusril mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa kebocoran kekayaan negara dapat terjadi melalui berbagai modus, termasuk aktivitas usaha yang tidak melaporkan transaksi atau hasil produksi secara benar.
“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini. Walaupun perhatian kita selama ini banyak pada masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas, tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” tuturnya.
Pemerintah Kaji Unsur Kerugian Perekonomian Negara
Selain menyoroti kebocoran kekayaan alam, Yusril menilai pemerintah perlu mengkaji kembali unsur kerugian negara dan perekonomian negara dalam regulasi tindak pidana korupsi.
Menurut dia, ketentuan yang berlaku saat ini perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap kerugian perekonomian negara.
Dengan begitu, pemerintah dapat menelaah apakah praktik yang menguras sumber daya nasional dapat dijangkau secara tepat oleh aturan pemberantasan korupsi.
“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujar Yusril.
Dia menilai aktivitas pencurian ikan dan manipulasi transaksi pertambangan dapat berdampak terhadap perekonomian nasional.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengkaji secara mendalam hubungan praktik tersebut dengan ketentuan tindak pidana korupsi.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” lanjutnya.
Pemerintah selanjutnya akan mengkaji penyelarasan aturan pemberantasan korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC.
Namun, penyelarasan tersebut tetap harus mempertimbangkan karakteristik dan kepentingan nasional Indonesia.
Melalui kajian itu, pemerintah ingin memastikan rumusan hukum yang tepat untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus melindungi keuangan, perekonomian, dan kekayaan alam Indonesia.














