Termasuk penggunaan pelat nomor dan barcode dalam rangkaian pembelian BBM.
Polisi Telusuri SPBU dan Tujuan Penjualan BBM
Meski telah mengamankan dua orang dan sejumlah barang bukti, polisi belum mengungkap secara pasti ke mana BBM yang dikumpulkan tersebut akan dijual.
Penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Polisi juga mendalami SPBU yang kemungkinan menjadi lokasi pengisian berulang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan itu diduga telah berlangsung selama sekitar dua minggu sebelum polisi melakukan penindakan.
“Kita masih dalami ini dijual ke mana, siapa yang ada di balik ini, dan SPBU mana saja yang menjadi tempat pengisian. Ini masih terus kita kembangkan,” ujar Eko.
Penyidik akan mencocokkan keterangan kedua orang yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui pola pembelian, frekuensi pengisian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Namun, dugaan keterlibatan pihak lain dan tujuan penjualan BBM tersebut belum dapat dipastikan.
Polisi masih membutuhkan hasil penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Kasus ini berkaitan dengan pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.
Penyalahgunaan dalam proses penyaluran berpotensi mengganggu distribusi sesuai peruntukan.
Terancam Penjara Enam Tahun
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga Selasa, 20 Oktober 2026, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Pemeriksaan juga diarahkan pada kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pengumpulan maupun penyalurannya.
Adapun pertanggungjawaban pidana kedua orang yang diamankan akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Polres Ciamis turut mengimbau masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Laporan masyarakat diharapkan membantu pengawasan distribusi agar penyalurannya tetap sesuai ketentuan dan tepat sasaran.














