banner 720x220

Polisi Amankan 10 Motor dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi di Ciamis

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar
Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar

Namun, Eko menegaskan bahwa pengaduan itu masih perlu diverifikasi untuk menentukan apakah dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Adapun 10 sepeda motor yang diamankan menjadi bagian dari barang bukti yang tengah didalami penyidik.

Polisi juga menduga AS menjalankan pola gali lubang tutup lubang.

Dalam pola tersebut, pelaku mencari korban baru untuk menutupi kewajiban kepada korban sebelumnya.

Salah seorang korban, Wawan Hernawan, 35 tahun, warga Pasir Datar, Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, mengaku menyerahkan sepeda motor karena percaya kepada pelaku yang merupakan teman dekatnya.

Wawan mengatakan, setoran awalnya berjalan lancar selama sekitar enam bulan.

Setelah itu, setoran terhenti hingga tunggakan terus bertambah dan pelaku menghilang selama lebih dari setahun.

“Karena saya teman dekat, saya percaya saja sampai nunggak, sampai akhirnya dia kabur,” kata Wawan.

Ia mengapresiasi jajaran Polres Ciamis setelah mengetahui terduga pelaku ditangkap dan sepeda motornya diamankan.

Wawan juga menyatakan tidak mengeluarkan uang untuk proses penanganan perkara maupun penyerahan kendaraan tersebut.

Setelah mendapatkan kembali sepeda motornya, ia berencana menggunakan kendaraan itu untuk mendukung usaha berjualan buah.

Polisi Imbau Warga Waspada

Eko mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran investasi atau kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan rutin.

Menurut dia, masyarakat perlu memeriksa kejelasan usaha, identitas pihak yang menawarkan, serta mekanisme pembagian keuntungan sebelum menyerahkan uang atau aset.

Polisi juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban AS agar melapor ke Polres Ciamis.

Laporan tambahan diperlukan untuk membantu penyidik menelusuri kemungkinan korban lain dan mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Eko menyebut ancaman hukuman yang dikenakan mencapai empat tahun penjara.

Penyidik masih mendalami pengaduan yang masuk, termasuk menelusuri keterkaitan sepeda motor yang diamankan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *