Toyagama: Hukum Berdasarkan Keyakinan
Mama Rohel, salah satu narasumber lainnya, memperkenalkan konsep toyaagama sebagai bentuk hukum yang bersumber dari keyakinan spiritual kepada Tuhan.
Menurutnya, bentuk sanksi dalam toyaagama tidak bersifat empiris, namun mengandung nilai-nilai transformasi spiritual.
“Misalnya ada pelaku pelanggaran aturan dihukum untuk puasa 40 hari. Ini tidak bisa digugat, karena diharapkan dengan puasa dia akan lebih dekat dengan Tuhan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam praktik hukum berbasis keyakinan ini, esensi pengadilan terletak pada hubungan manusia dengan Tuhan, bukan pada verifikasi bukti di dunia nyata.
Agama Sebagai Hukum Tertinggi
Ajengan Najmuddin, Pengasuh Pondok Pesantren Riyadhus Sholawat Cipaku, menutup saresehan dengan menegaskan posisi agama sebagai hukum tertinggi dalam kehidupan umat.
“Agama bersifat absolut, karena itu aturan agama menjadi sumber hukum tertinggi,” tegasnya.
Melalui saresehan ini, pesantren tidak hanya memperkuat peran dakwah dan pendidikan spiritual, tapi juga menjadi ruang dialog penting untuk mengangkat kembali sistem hukum tradisional yang bersinergi dengan nilai-nilai Islam.














