banner 720x220
Budaya  

Menguak Kitab Adiluloh: Pesantren Riyadhus Sholawat Soroti Jejak Hukum Darigama dan Toyagama

Membaca Ulang Hukum Agama, Darigama, dan Toyagama: Warisan yang Tertinggal dari Peradaban Nusantara

Pesantren Riyadhus Sholawat Kupas Tuntas Kitab Adiluloh
Pesantren Riyadhus Sholawat Kupas Tuntas Kitab Adiluloh

CIAMIS, KondusiF Pesantren Riyadhus Sholawat Cipaku Kabupaten Ciamis menggelar Saresehan Dakwah Syiar Islam pada Sabtu, 5 Juli 2025, dalam rangka memperingati hari jadi ke-17 pondok pesantren tersebut.

Kegiatan ini mengangkat tema unik dan historis: “Perspektif Agama, Darigama, dan Toyagama”, mengajak peserta mendalami warisan hukum kuno dalam bingkai spiritualitas dan budaya.

Kitab Adiluloh Jadi Sorotan Utama

Salah satu fokus utama dalam saresehan ini adalah Kitab Adiluloh, kitab hukum kuno yang telah menjadi rujukan Kesultanan Cirebon selama lebih dari enam abad.

Elang Akis Jahari, SH, MH—Kanjeng Sinuhun Keraton Kanoman Cirebon—mengungkapkan bahwa kitab ini memuat sistem hukum yang menggabungkan nilai-nilai pra-Islam dan Islam secara harmonis.

Mengapa kita memilih pesantren untuk menguak isi Kitab Adiluloh? Karena hanya pesantren yang sampai saat ini mengabadikan nilai aturan yang tercatat di Kitab Adiluloh,” tutur Elang Akis.

Ia menjelaskan bahwa Kitab Adiluloh merupakan bentuk kodifikasi hukum yang bersumber dari khazanah lokal dan spiritual Nusantara, bahkan sebelum kedatangan Islam.

Untuk hukum sosial dan individu diberlakukan hukum agama, apalagi yang menyangkut habluminallah. Sedangkan hukum perdata dan pidana bersumber dari darigama dan toyagama,” jelasnya.

Hukum Pamali dan Sanksi Mistis

Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, Dr. H. Yat Rospia Brata, turut membedah dimensi budaya dari hukum tradisional tersebut.

Ia menyoroti pentingnya hukum adat yang tumbuh dari kearifan lokal, termasuk praktik pamali dan tabu.

Ada aturan yang diberlakukan melalui budaya pamali. Sang pelanggar akan terkena kutukan sosial atau mistis. Pelaku pelanggar tidak bisa terjerat hukum perdata atau pidana,” ujar Yat Rospia Brata.

Dalam perspektifnya, budaya lokal menjadi bagian penting dalam membentuk tatanan hukum yang bersifat sosial, walau tidak selalu tertulis atau formal.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *