Selanjutnya, Supriyanto mengingatkan para warga binaan agar tidak nekat melanggar aturan.
Pasalnya, Lapas Ciamis telah menyiapkan sanksi berat bagi siapa pun yang kedapatan menyimpan barang terlarang.
”Selain sanksi masuk sel isolasi maksimal 12 hari, kami juga akan mencabut hak-hak mereka. Nama pelanggar akan masuk ke Register F, yang artinya Remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), hingga Cuti Bersyarat (CB) akan dicabut semuanya,” tegasnya.
Fasilitas Komunikasi Tetap Terjamin
Meskipun melarang penggunaan ponsel pribadi, pihak Lapas tetap menjamin hak komunikasi warga binaan.
Sebagai solusinya, Lapas Ciamis menyediakan Warung Telepon Khusus (Wartelsus) di setiap blok hunian.
Oleh karena itu, warga binaan tetap bisa menghubungi keluarga secara intensif pada pagi, siang, hingga sore hari di bawah pengawasan petugas.
Fasilitas ini diberikan agar warga binaan tidak lagi tergiur menggunakan ponsel ilegal.
”Harapan saya, Lapas Ciamis benar-benar terhindar dari HP, pungli, dan narkoba. Saya tidak ingin kantor kita ini menjadi sarang narkoba. Kami mencoba memberikan yang terbaik agar masyarakat di sini bisa hidup lebih sehat dan lebih baik,” pungkas Supriyanto.














