banner 720x220
Hukum, News  

Maskapai Sering Tamengi Delay Pakai Alasan Cuaca, UU Penerbangan Digugat ke MK

Sumber foto: Humas MKRI
Sumber foto: Humas MKRI

Jakarta,Kondusif.com,- Sejumlah warga menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan aturan yang dinilai sering dijadikan “tameng” oleh maskapai untuk menghindari ganti rugi saat terjadi keterlambatan atau delay.

​Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini berlangsung pada Rabu (22/4/2026).

Dalam permohonannya, Doris Manggalang Raja Sagala dkk menguji konstitusionalitas Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.

​Soroti ‘Asimetri Informasi’ di Bandara

​Para Pemohon menilai ada ketimpangan informasi yang sangat tajam antara maskapai dan penumpang.

Selama ini, penumpang hanya bisa pasrah menerima alasan delay tanpa punya akses untuk memverifikasi kebenarannya.

​”Maskapai hanya menyampaikan informasi secara sepihak tanpa disertai bukti otentik. Hal ini mengakibatkan penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji klaim sepihak tersebut,” ujar Doris di hadapan Majelis Hakim.

​Ia menyebut fenomena ini sebagai ‘asimetri informasi’.

Maskapai dianggap dengan mudah menggunakan alasan teknis atau cuaca buruk sebagai alasan keterlambatan, sementara penumpang tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di ruang kendali atau kokpit.

​”Keterbatasan penumpang memverifikasi alasan keterlambatan, misalnya terkait cuaca yang tidak kasat mata, entah itu di bandara keberangkatan, rute jalur langit, atau bandara tujuan,” sambungnya.

​Celah Hindari Ganti Rugi

​Tak hanya soal transparansi, para Pemohon juga membidik Pasal 146 UU Penerbangan yang memberikan pengecualian luas terhadap tanggung jawab maskapai.

Frasa “faktor cuaca dan teknis operasional” disebut-sebut kerap menjadi senjata maskapai untuk mengelak dari kewajiban membayar ganti rugi.

​Selain itu, mereka mengkritik Pasal 176 yang dianggap membatasi hak penumpang untuk menggugat kerugian akibat delay ke pengadilan.

Ketentuan ini juga dinilai bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *