Dalam petitumnya, para Pemohon mendesak MK agar:
Mewajibkan Maskapai Membuktikan Data: Maskapai wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali bisa membuktikan dengan data teknis yang sah dan bisa diakses penumpang.
Transparansi Data: Penyediaan data teknis keterlambatan dan besaran ganti rugi harus diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri.
Hak Gugat: Penumpang yang dirugikan akibat delay harus memiliki hak yang jelas untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Sentilan Hakim Arsul Sani: Mana Bukti Konkretnya?
Mendengar paparan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga memberikan catatan penting.
Ia juga meminta para Pemohon untuk tidak sekadar berteori, tetapi menjabarkan kerugian aktual yang pernah mereka alami secara nyata.
”Kalau Anda mendalilkan kerugian aktual, harus dijelaskan. Misalnya, saya naik maskapai ini, nomor penerbangan sekian, delay sekian jam, hanya dapat kompensasi tertentu, dan tidak dapat penjelasan,” tegas Arsul.
Arsul mengingatkan bahwa kejelasan uraian sangat krusial.
Jika permohonan disusun terlalu mengambang, ada risiko gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh sembilan hakim konstitusi.
”Penting bagi pemohon agar hakim lainnya dapat memahami. Jika tidak jelas, permohonan bisa dinyatakan tidak jelas (obscuur libel),” tambahnya.
Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk merombak berkas gugatannya. Perbaikan tersebut ditunggu paling lambat pada Selasa, 5 Mei 2026.














