banner 720x220
Hukum, News  

Maskapai Sering Tamengi Delay Pakai Alasan Cuaca, UU Penerbangan Digugat ke MK

Sumber foto: Humas MKRI
Sumber foto: Humas MKRI

​Dalam petitumnya, para Pemohon mendesak MK agar:

​Mewajibkan Maskapai Membuktikan Data: Maskapai wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali bisa membuktikan dengan data teknis yang sah dan bisa diakses penumpang.

​Transparansi Data: Penyediaan data teknis keterlambatan dan besaran ganti rugi harus diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri.

​Hak Gugat: Penumpang yang dirugikan akibat delay harus memiliki hak yang jelas untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

​Sentilan Hakim Arsul Sani: Mana Bukti Konkretnya?

​Mendengar paparan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga memberikan catatan penting.

Ia juga meminta para Pemohon untuk tidak sekadar berteori, tetapi menjabarkan kerugian aktual yang pernah mereka alami secara nyata.

​”Kalau Anda mendalilkan kerugian aktual, harus dijelaskan. Misalnya, saya naik maskapai ini, nomor penerbangan sekian, delay sekian jam, hanya dapat kompensasi tertentu, dan tidak dapat penjelasan,” tegas Arsul.

​Arsul mengingatkan bahwa kejelasan uraian sangat krusial.

Jika permohonan disusun terlalu mengambang, ada risiko gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh sembilan hakim konstitusi.

​”Penting bagi pemohon agar hakim lainnya dapat memahami. Jika tidak jelas, permohonan bisa dinyatakan tidak jelas (obscuur libel),” tambahnya.

​Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk merombak berkas gugatannya. Perbaikan tersebut ditunggu paling lambat pada Selasa, 5 Mei 2026.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *