Ia menilai ASN harus mampu menjaga sikap, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun saat beraktivitas di ruang publik digital.
“ASN dilarang memprovokasi orang lain melalui media sosial. Penggunaan media sosial juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam menjaga profesionalitas ASN,” katanya.
Karena itu, Tini meminta ASN lebih berhati-hati sebelum mengunggah atau menyebarkan suatu informasi.
Menurut dia, penggunaan media sosial yang tidak tepat dapat menimbulkan persoalan, terutama jika berkaitan dengan etika dan kedinasan.
Pelanggaran Disiplin Diproses Sesuai Aturan
BKPSDM Ciamis juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin ASN memiliki mekanisme penanganan.
Prosesnya dapat dimulai dari teguran oleh atasan langsung sebelum berlanjut pada pembinaan di lingkungan organisasi perangkat daerah masing-masing.
Dengan demikian, pembinaan tidak hanya diarahkan untuk memberikan peringatan, tetapi juga mendorong ASN memahami kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
Pemkab Ciamis berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, disiplin aparatur diharapkan ikut memperkuat pelayanan kepada masyarakat agar berjalan lebih profesional, efektif, dan bertanggung jawab.














