banner 720x220

Motor Kembali, Korban Dugaan Penggelapan di Ciamis Apresiasi Polres

Wawan Hernawan, korban dugaan penggelapan motor
Wawan Hernawan, korban dugaan penggelapan motor

Pengalaman tersebut menjadi pelajaran bagi Wawan.

Ia mengaku semula percaya karena AS merupakan teman dekat yang sudah dikenalnya, tetapi kepercayaan itu justru berujung pada persoalan yang membuatnya kehilangan akses terhadap sepeda motor selama lebih dari setahun.

Polisi Amankan 10 Sepeda Motor

Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perdagangan tahu bulat.

Dalam kasus pertama, korban menyerahkan modal Rp 16 juta setelah mendapat tawaran keuntungan Rp 1 juta per bulan.

Namun, keuntungan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan pengaduan lain terkait dugaan penipuan dengan modus peminjaman sepeda motor untuk usaha ojek.

Pelaku menjanjikan setoran Rp 15 ribu per hari atau sekitar Rp 450 ribu per bulan.

Namun, setelah beberapa bulan, setoran tersebut diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Bahkan, sejumlah sepeda motor diduga digadaikan.

“Kita menemukan ada 10 pengadu yang masih akan dikroscek dan ditingkatkan menjadi laporan polisi,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (22/10/2026).

Polisi mengamankan 10 sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami pengaduan yang masuk untuk memastikan rangkaian kejadian dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana.

Eko mengatakan AS ditangkap di Bekasi melalui kerja sama Satreskrim Polres Ciamis dan Bareskrim Polri.

Polisi menduga pelaku menggunakan pola gali lubang tutup lubang, yakni mencari korban baru untuk menutupi kewajiban kepada korban sebelumnya.

Polres Ciamis mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor sehingga penyidik dapat menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut keterangan Kapolres, ancaman hukuman yang dikenakan mencapai empat tahun penjara.

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *