Akibatnya, birokrasi berubah fungsi dari jembatan menjadi tembok pembatas antara kebijakan dan kebutuhan nyata masyarakat.
Jika jaring regulasi ini dibiarkan tetap bolong, dampaknya akan sangat fatal.
Inovasi daerah akan mengalami stagnasi karena setiap terobosan dianggap sebagai risiko hukum yang mengancam jabatan.
Selain itu, ketidakadilan pelayanan akan terus terjadi karena kebutuhan spesifik masyarakat tidak mendapat tempat dalam aturan nasional.
Pada titik nadir, masyarakat akan kehilangan kepercayaan dan memandang pemerintah sebagai organisasi lamban yang gagal memahami realitas sehari-hari.
Memberdayakan Keberanian
Mengatasi sengkarut ini tentu tidak bisa hanya dengan terus menumpuk aturan baru yang semakin rumit.
Kita mendesak hadirnya dua hal: regulasi yang memberdayakan dan birokrasi yang berani.
Pemerintah pusat sudah saatnya memberikan ruang diskresi yang lebih luas dan terang bagi pemerintah daerah.
Tujuannya agar mereka bisa mengatur organisasinya secara mandiri tanpa dihantui rasa takut yang berlebihan.
Secara simultan, kapasitas birokrasi harus ditingkatkan melampaui kemampuan administratif semata, yakni menuju kapasitas manajerial dan kepemimpinan yang berorientasi pada solusi.
Urusan lokal tidak boleh terus-menerus tersangkut di lubang regulasi yang usang.
Sebab, sudah saatnya aturan dan birokrasi bekerja sepenuhnya untuk melayani manusia, bukan justru sebaliknya.












