Kedua, Tolak Peradilan Tertutup: Menolak penggunaan peradilan militer untuk tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI.
Ketiga, Kejar Aktor Intelektual: Mendesak pengusutan tuntas hingga ke dalang utama, bukan sekadar “pemain lapangan”.
Keempat, Perlindungan Aktivis: Mengingatkan kewajiban negara dalam menjaga keselamatan pembela HAM.
Kelima, Transparansi Radikal: Memastikan proses peradilan bisa diakses dan diawasi publik secara terbuka.
Pesan dari Yogyakarta
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa partisipasi publik tak lagi sekadar tumpah di jalanan lewat aksi massa, tetapi juga masuk ke ruang-ruang sidang yang formal.
Mahasiswa berpendapat bahwa peradilan umum harus menjadi palu tunggal untuk mengadili tindak pidana umum guna menjamin independensi dan keadilan substantif.
Menutup pernyataannya, BEM Nusantara DIY juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memasang mata dan telinga dalam mengawal proses hukum ini.
Sebuah seruan perlawanan yang puitis namun tajam pun terlontar: “Semakin disiram, semakin melawan.”














