”Capaian tersebut menjadi indikator penting bagi kami untuk mendorong penguatan sistem yang lebih komprehensif,” kata Imam.
Pantau Usulan Dana Hibah Rp 30,9 Miliar
Sorotan KPK kian tajam saat melihat rencana anggaran tahun 2027. Diketahui, sebanyak 44 anggota DPRD Purworejo telah mengusulkan pokir.
Salah satu poin yang mencolok adalah usulan dana hibah yang mencapai Rp 30,9 miliar.
Imam mengingatkan agar usulan jumbo ini tidak memicu friksi yang justru bertabrakan dengan rencana pembangunan daerah.
Ia meminta semua pihak kembali membuka aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
”Pokir itu memang kewajiban, tapi lihat lagi aturannya. Harus selaras dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD,” tambahnya.
Respons Pemkab dan DPRD Purworejo
Menanggapi “sentilan” KPK, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, berjanji akan menyisir ulang usulan para anggotanya.
Ia memastikan pihak legislatif berkomitmen memperbaiki kualitas pokir agar lebih tepat sasaran.
”Kami akan mengeliminasi usulan yang tidak sesuai prioritas agar perencanaan lebih akuntabel,” janji Tunaryo.
Senada dengan itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyatakan bahwa koordinasi dengan KPK merupakan bentuk komitmennya menjaga pemerintahan yang bersih.
Ia mengaku telah menindaklanjuti rencana aksi untuk memastikan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sebagai informasi, APBD Purworejo tahun 2026 tercatat mencapai Rp 4,93 triliun.
Dengan anggaran sebesar itu, KPK memastikan akan terus memelototi setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan, demi mencegah praktik lancung di lingkungan Pemkab Purworejo.














