Ciamis,Kondusif.com,- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mengambil langkah tegas terhadap TC, seorang guru berstatus PPPK yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 930 juta. Saat ini, oknum guru tersebut resmi dinonaktifkan sementara dan tidak lagi menerima gaji.
Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Dr. Erwan Darmawan, mengonfirmasi bahwa TC merupakan tenaga pendidik yang bertugas di SMPN 2 Tambaksari.
Status hukum TC sendiri kini telah memasuki babak baru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.
”Benar, yang bersangkutan adalah guru PPPK di bawah naungan kami. Saat ini proses hukum sedang berjalan,” ujar Erwan saat ditemui di Pendopo Ciamis, Sabtu (2/5/2026).
Gaji dan Tunjangan Distop
Erwan menjelaskan, pihaknya tidak main-main dalam menegakkan aturan disiplin pegawai.
Terhitung sejak April 2026, negara resmi menghentikan pembayaran gaji serta tunjangan profesi bagi TC.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut mewajibkan penghentian hak keuangan bagi ASN yang sedang menjalani masa penahanan.
”Statusnya pemberhentian sementara sebagai ASN PPPK. Karena ditahan, maka gaji dan tunjangannya kami hentikan sementara sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, nasib akhir TC sebagai ASN masih menggantung.














