Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak berarti mengabaikan proses hukum, melainkan menjadi contoh penerapan pendekatan keadilan restoratif.
“Penegakan hukum tak selalu soal hitam dan putih. Edukasi dan pembinaan perlu dikedepankan, terutama bagi anak muda yang belum menyadari bahwa aktivitas mereka di ruang digital bisa berdampak hukum,” jelasnya.
“Keputusan ini bisa menjadi preseden dalam penegakan hukum ke depan, bahwa hukum juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan masa depan individu yang terlibat,” sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS. Penangguhan ini diberikan dengan pertimbangan pendekatan kemanusiaan dan pendidikan, agar yang bersangkutan dapat melanjutkan perkuliahan di ITB.
“Penangguhan penahanan diberikan dengan dasar pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).
Permohonan penangguhan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dan orang tua SSS. Mahasiswi itu juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo, Jokowi, dan pihak kampus.***














