Lalu, RUL (Orang Kepercayaan): Rp2,3 miliar
Selanjutnya, MHN (Anak): Rp2,5 miliar
Terakhir, ASH (Suami/Komisaris): Rp1,1 miliar
Rakyat Pekalongan Merugi Ratusan Rumah dan Puluhan Km Jalan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan ilustrasi pedas mengenai dampak kerugian ini bagi masyarakat.
Menurutnya, uang haram yang dikelola melalui PT RNB juga seharusnya bisa mengubah wajah infrastruktur di Kabupaten Pekalongan.
”Uang Rp24 miliar itu, jika kita konversi menjadi rumah layak huni dengan indeks Rp50 juta per unit, bisa membangun sekitar 400 rumah untuk masyarakat miskin,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/3/2026).
Tak hanya itu, jika dana tersebut dialokasikan untuk perbaikan jalan kabupaten, masyarakat Pekalongan seharusnya bisa menikmati 50 hingga 60 kilometer jalan mulus yang berdampak langsung pada ekonomi warga.
Proses Hukum
KPK juga kini telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka utama sekaligus Beneficial Owner (pemilik manfaat) dari PT RNB.
Fadia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Pihak penyidik menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor terkait konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Operasi Senyap yang berujung OTT pada Selasa (3/3) dini hari ini juga menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan jabatan melalui perusahaan keluarga adalah target utama pembersihan korupsi di daerah.














