Luky menekankan satu poin penting: Makan Bergizi Gratis bukanlah bantuan sosial (bansos). Program ini adalah bagian integral dari proses belajar-mengajar.
Pemerintah bahkan merujuk pada kesuksesan negara-negara maju seperti Jepang, Finlandia, hingga Brasil yang sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa.
Rp 223,6 Triliun untuk Gizi Siswa
Dalam paparannya, Luky membeberkan postur anggaran pendidikan tahun 2026 yang mencapai Rp 769,1 triliun.
Angka ini tepat menyentuh angka 20 persen dari total APBN.
Dari total dana jumbo tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp 223,6 triliun khusus untuk program MBG bagi peserta didik.
Meski dialokasikan untuk makan, Luky menjamin anggaran untuk kesejahteraan guru dan infrastruktur sekolah tetap mengalami kenaikan.
”Pemisahan program MBG dari anggaran pendidikan justru tidak sejalan dengan praktik global. Program ini justru menjadi katalisator agar anggaran pendidikan lebih efektif,” imbuhnya.
Pemerintah pun mewanti-wanti agar struktur APBN ini tidak diubah.
Sebab, jika gugatan pemohon dikabulkan, bakal terjadi disrupsi atau gangguan pada stabilitas fiskal yang sudah dirancang secara terintegrasi.
Siapa Saja yang Menggugat?
Sebagai informasi, gelombang gugatan ini datang dari berbagai kalangan yang khawatir anggaran “murni” pendidikan akan tergerus:
Reza Sudrajat (Guru Honorer): Menilai jika anggaran MBG dikeluarkan, maka dana pendidikan murni hanya tersisa 11,9 persen.
Hal ini dianggap melanggar mandat UUD 1945.
Rega Felix (Dosen): Mengkhawatirkan kesejahteraan tenaga pendidik dan dana riset akan terpinggirkan karena anggaran tersedot untuk biaya operasional makan.
Yayasan Taman Belajar Nusantara: Berpendapat bahwa memasukkan MBG ke anggaran pendidikan mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru dan sarana sekolah.
Sidang di MK masih terus bergulir untuk menguji apakah “menu makan” di sekolah ini sah secara konstitusi menggunakan dana pendidikan atau harus mencari “piring” anggaran yang lain.














