Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final karena pemerintah pusat masih mengkaji mekanisme yang tepat, termasuk dengan melibatkan para pakar hukum.
Menurut Pipin, pengisian jabatan wakil bupati di Ciamis memerlukan kejelasan aturan karena kondisi yang terjadi saat ini belum memiliki dasar hukum yang secara khusus mengatur mekanismenya.
Ia juga menyinggung koalisi pengusung Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra yang terdiri atas 15 partai politik, yakni 10 partai parlemen dan lima partai nonparlemen.
Pipin berpandangan, persyaratan rekomendasi partai menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas sebelum proses pemilihan berjalan.
“Ini koalisi besar, mencapai 15 partai politik. Calon harus mendapat rekomendasi dari setiap partai. Kalau mengacu pada kondisi itu, otomatis harus ada 15 rekomendasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui mekanisme tersebut masih perlu menunggu kepastian regulasi.
Karena itu, Gerindra belum dapat memastikan apakah pemilihan nantinya harus melibatkan seluruh partai pengusung atau dapat berlangsung dengan mekanisme lain.
Pipin berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan agar proses pengisian jabatan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
Jabatan Wabup Kosong, Gerindra Nilai Pemerintahan Tetap Berjalan
Saat ditanya mengenai urgensi pengisian jabatan wakil bupati, Pipin mengatakan kebutuhan terhadap pendamping kepala daerah tetap ada.
Namun, ia menilai jalannya pemerintahan Kabupaten Ciamis sejauh ini tidak mengalami hambatan berarti.
Menurut dia, kebutuhan tersebut juga muncul dari aspirasi masyarakat dan sejumlah tokoh daerah.
“Kalau dibilang butuh, ya butuh. Bupati juga harus ada yang membantu. Tentu kebutuhan itu ada, tetapi kita tetap menunggu regulasi yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Pipin menegaskan bahwa hingga saat ini roda pemerintahan Kabupaten Ciamis masih berjalan lancar.
Ia juga belum dapat memperkirakan peluang masing-masing kandidat karena partai masih harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekomendasi dari tingkat pusat.
Ketika ditanya mengenai peluang pemilihan berlangsung dalam waktu dekat, Pipin mengaku optimistis apabila regulasi baru terbit pada tahun ini.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa penerbitan aturan belum tentu langsung menyelesaikan seluruh persoalan politik yang menyertai proses pemilihan.
“Kalau regulasi tahun ini datang, saya optimistis. Tetapi kembali lagi, rekomendasi partai juga menjadi persoalan yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Pipin menyatakan Gerindra akan mengambil sikap serupa dengan PKS apabila regulasi belum terbit.
Menurutnya, pemilihan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan gugatan di kemudian hari.
Anjar Siap Lanjutkan Komunikasi dengan Partai Lain

Ia menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan tidak terbatas pada Demokrat, PKS, dan Gerindra.
Anjar membuka peluang untuk melanjutkan pembicaraan dengan partai lain guna memperluas kesepakatan.
Menurut dia, pendekatan yang digunakan bukan dengan mendatangi satu per satu partai melalui agenda roadshow, melainkan mengundang para pimpinan partai untuk berdiskusi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi politik sekaligus membangun kesepahaman mengenai agenda pemerintahan dan dinamika politik Ciamis ke depan.
Meski telah memperoleh respons positif dari PKS dan Gerindra, proses pencalonan Anjar masih harus melalui pembahasan internal partai serta menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis belum memasuki tahap penentuan akhir.
Kepastian mekanisme hukum dan kesepakatan politik antarpartai masih menjadi faktor penting sebelum proses pemilihan dapat dilanjutkan.














