banner 720x220
News  

Data Warga RI Jadi Tumbal Tarif Impor AS? Menkominfo dan Istana Angkat Bicara

Ia menjelaskan bahwa untuk menjaga integritas dan keamanan data, pemerintah Indonesia tetap merujuk pada prinsip perlindungan sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Transfer data, lanjut Hasan, hanya akan dilakukan dengan negara-negara yang juga diakui memiliki standar perlindungan data yang memadai.

“Kita sudah melakukan ini juga dengan Uni Eropa dan beberapa negara lain. Semua tetap merujuk pada UU yang berlaku dan prinsip resiprositas,” katanya.

Peraturan Data di Indonesia: Masih Butuh Penegakan Nyata

Perlu diketahui, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur soal penyimpanan dan perlindungan data. Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 menetapkan bahwa data sektor publik wajib disimpan di dalam negeri. Sementara data sektor swasta, seperti e-commerce atau layanan digital, masih diperbolehkan berada di server luar negeri, kecuali untuk data transaksi keuangan yang harus tetap di Indonesia.

Di sisi lain, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan sejak 2022 dijadwalkan berlaku efektif mulai Oktober 2024. Namun hingga kini, pemerintah belum membentuk lembaga pengawas khusus sebagaimana diamanatkan undang-undang tersebut.

UU PDP Indonesia sendiri diadopsi dari standar General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa, yang dikenal ketat dan progresif dalam melindungi hak-hak individu atas datanya. Sebaliknya, Amerika Serikat hingga saat ini belum memiliki UU perlindungan data pribadi yang bersifat nasional dan mengikat seluruh negara bagian.

Publik Butuh Transparansi, Bukan Sekadar Janji

Kesepakatan tarif impor dan perdagangan digital yang melibatkan transfer data ini jelas bukan perkara sepele. Di tengah era di mana data menjadi komoditas paling berharga, kepercayaan publik terhadap pemerintah sangat ditentukan oleh transparansi dan akuntabilitas.

Apakah benar data kita aman? Siapa yang bisa menjamin? Ini bukan sekadar soal diplomasi dagang, tetapi menyangkut hak warga negara atas privasi yang dilindungi konstitusi.

Pemerintah perlu lebih dari sekadar penjelasan normatif. Publik menuntut jaminan konkret bahwa data mereka tidak akan dipertukarkan begitu saja hanya demi kelonggaran tarif atau fasilitas ekspor. Langkah cepat membentuk badan pengawas independen untuk UU PDP juga menjadi keharusan yang tak bisa lagi ditunda.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *